Rancangan Undang-undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (RUU-ITE) merupakan salah satu rancangan undang-undang yang ditunggu implementasinya oleh banyak pihak baik dunia teknologi informasi, masyarakat umum, maupun pemerintahan. Banyak hal yang dibahas, dalam RUU-ITE tersebut diantaranya:
1. Setiap karya elektronik, baik bersifat pribadi, kelompok, organisasi maupun pemerintahan dilindungi oleh undang-undang.
2. Tanda tangan elektronik dinyatakan sah sebagai bakti hukum selama mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan.
3. Mensyahkan secara hukum suatu perjanjian dengan menggunakan media elektronik, kecuali beberapahal diantaranya; surat wasiat dan perkawinan.
4. Memberikan sanksi terhadap penggunaan hasil karya elektronik orang lain secara tidak sah (salahsatunya membatasi pembajakan terhadap perangkat lunak komputer)
5. Melarang menyebarkan informasi yang berbau pornologi.
Mmm…itu kali ya garis-garis besarnya, disamping ada lagi hal-hal lain yang dibahas. Dalam perkembangan sistem informasi kesehatan, khususnya dalam pencatatan pelaporan (rekam medis) di rumah sakit, RUU ini cukup memberikan dukungan dalam pengesahan secara hukum pencatatan dan pelaporan pasien dalam rekam medis di rumah sakit yang berbasis komputerisasi. Semoga saja, RUU-ITE ini tidak berlarut-larut menjadi rancangan semata, tapi dapat menjadi UU yang nyata dalam dunia teknologi informasi kita.
Berikut draf RUU-ITE dan Penjelasan RUU-ITE



donlot dulu deh…penasaran sama yang nomor 2
thanx
Untuk (blm baca RUU ITE semuanya..) :D
#1. bakalan ada lisensinya nih..
#2. berupa nama biasa (seperti yg sdh dipakai Google AdSense) atau tanda tangan yg dielektronikkan ya..
#3. ini melancarkan bisnis online jg..
#4. pemerintah sendiri yg kena razia nih.. :D
#5. ragu, batasannya akan ngga jelas (spt yg sudah-2).. :(
Kira-kira kapan akan diundangkan ya? Nunggu proyek apa yang bisa dibikin dari UU ITE ini. Halahhh….
yup, kita tunggu rancangan itu menjadi UU ya dan…implementasinya di lapangan, karena seringnya list teori sussaah prakteknya…
tapi..optimis kan harus ttp ada ya?
Jika tak ada halangan, Agustus 2007 ini RUU ITE sudah bisa diundangkan. (Nando@depkominfo.go.id, Sekretariat pembahasan RUU ITE).
hi!
salam kenal yachh….
hahhahaa mang di kantor2 pemerintah dah lisensi semua
tapi utuk porno2an saya dukung tuk di blokir….
sip lah pmrintah skrg…bsok tgl tunggu gimana penegakkannya…lo situs porno ga bleh…warnet ngakali,penyedia film porno di disk,,,ya ga…he..he…he
RUU ITE pasal 48,49,50,51,52 dunk bls ASAP